Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengancam akan mencabut konsesi pengelolaan pipa transmisi gas Kalimantan Timur ke Jawa Tengah milik PT Bakrie&Brothers Tbk jika hingga 2010 belum juga mengerjakan megaproyek sepanjang 1.200 km tersebut.

Menurut anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hanggono Nugroho, Rabu, sejak memenangi tender hak khusus pengelolaan pipa transmisi gas itu, pada Juli 2009, hingga saat ini, proyek belum juga menunjukkan kemajuan.

"Hak khusus itu ada batas waktunya," ujarnya dalam orientasi Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral (FWESDM).

Hanggono mengatakan, saat ini, Bakrie mengalami kesulitan mendapatkan kepastian produsen dan juga konsumen gas yang akan disalurkan melalui pipa tersebut, sehingga perbankan juga tidak mau memberikan pinjaman.

BPH Migas pada Juli 2006 telah menetapkan Bakrie sebagai pemenang tender hak khusus pipa transmisi gas ruas Kaltim-Jateng sepanjang 1.200 km.

Bakrie sudah menyerahkan jaminan kesanggupan membangun pipa transmisi gas senilai 1,26 juta dolar AS atau 0,1 persen dari nilai investasi yang diperkirakan mencapai 1,26 miliar dolar AS ke BPH Migas.

Sebagai pemenang tender, Bakrie memang diharuskan membayar 0,1 persen dari nilai investasi proyek dan jika proyek itu nanti tidak terlaksana, maka uang jaminannya menjadi milik negara.

Juli 2006 itu juga, Bakrie menyatakan siapa memulai proyek pembangunan pipa transmisi gas ruas Kaltim-Jateng tersebut.

Direktur Utama Bakrie&Brothers saat itu, Bobby Gafur Umar mengatakan, pihaknya akan mulai pekerjaan konstruksi pada Januari 2007 sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Bakrie juga menyatakan telah mendapat jaminan pendanaan dari empat lembaga keuangan asing yakni Mitsui, Mizuho, Deutsch Bank, dan CINB.

Dari total biaya proyek 1,26 miliar dolar AS, 30 persen diantaranya akan berumber dari internal Bakrie dan 70 persen sisanya berupa pinjaman.

Pembiayaan internal itu di antaranya berupa pengadaan pipa oleh anak perusahaan, PT Bakrie Pipe Industries senilai 400 juta dolar AS. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009