Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penghargaan kepada Dexa Group sebagai salah satu pionir produsen obat dan suplemen yang konsisten menerapkan sistem jaminan halal (SJH) dengan sangat baik.
Wakil Direktur Halal LPPOM MUI Oesmena Gunawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta Sabtu mengatakan penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi komitmen perusahaan yang telah menjalankan sertifikasi jaminan halal yang menjadi kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.
Baca juga: 97 pelaku usaha di Depok raih sertifikat halal
"Melalui penghargaan ini, artinya produk-produk Dexa sudah dipercaya oleh ulama dan masyarakat dalam memproduksi dan mengedarkan produk bersertifikat halal," kata dia.
Dia mengatakan masyarakat memang seharusnya memilih obat yang halal.
Baca juga: MUI se-Madura tolak pencabutan sertifikat halal
Dengan begitu, dia berharap semakin banyak pabrik farmasi yang sadar bahwa produk halal sejatinya kebutuhan masyarakat luas.
Corporate Quality Director Dexa Group Retno Tyas Utami mengatakan SJH diterapkan di seluruh perusahaan dalam lingkungan Dexa Group mulai dari produsen hingga distributor.
Baca juga: Sertifikat halal UKM gratis, Menteri Teten minta prosedur dipermudah
Dia mengatakan Dexa Group memiliki empat unit produksi yang memiliki wawasan halal yaitu Dexa Medica di Palembang, PT Fonko International (Cikarang), PT Ferron Par Pharmaceuticals (Cikarang) dan Beta Pharmacon (Karawang).
Selain itu, lanjut dia, Dexa juga memiliki yang khusus untuk herbal di Cikarang di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS), Bekasi.
Terkait produk halal, sebelumnya Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan industri halal sudah mendunia.
Menurut Zainut, mutu dari produk yang memiliki label halal sudah terjamin aman dan ramah lingkungan.
"Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya," kata dia.
"Dengan mengantongi sertifikat halal artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal sehingga selama berlakunya sertifikat halal produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan nonhalal dan najis," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020