"Berkas Chandra sudah P21 (berkas lengkap), sekarang tinggal menunggu penyerahan tahap dua," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan memilih opsi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna menghentikan kasus kedua pimpinan KPK tersebut yang sebelumnya diancam pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Jampidsus Marwan Effendy menyatakan penyerahan tahap dua itu, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka, yakni Chandra M Hamzah.
"Selanjutkan berkas tersebut, kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dikeluarkan SKPP," katanya.
Sementara itu, berkas untuk pimpinan KPK nonaktif lainnya, Bibit S Rianto, baru masuk ke Kejagung dari Mabes Polri pada Selasa (24/11).
"Proses untuk Bibit S Rianto sama dengan Chandra M Hamzah," katanya.
Jampidsus menyatakan sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lainnya selain mengeluarkan SKPP untuk kasus pimpinan KPK nonaktif, yakni deponering (mengesampingkan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum).
"Namun `deponering` ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," katanya.
Ia menyatakan, kalau menunggu dari legislatif maka bisa memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA).
"Jadi Kejagung sikapnya menindaklanjuti perintah presiden dengan cara menerbitkan SKPP," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009