Ketua DPRD setempat, H Toto Suharto, sempat mengatakan, dua pimpinan DPRD, yakni Triska Hendriawan, dan Wakil Ketua I, H Sugianto, sudah menandatangani dan menyetujui rancangan Perbup.
Toto juga menjanjikan dua pimpinan DPRD lainnya akan menandatanganinya paling lambat Rabu. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Triska.
Triska mempertanyakan apa yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua I, Sebab, ia bingung apa yang harus ditandatangani dan disepakati itu.
Menurut wakil ketua dewan dari Fraksi Keadlian Sejahtera ini, rancangan Perbup tersebut tetap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Rancangan Perbup tersebut, lanjut Triska lebih mengacu pada APBD Perubahan 2009. Bahkan, hal itu diperkuat pendapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 16 November lalu.
"Pemerintah Provinsi saja sudah melarang dikeluarkannya Perbup. Lalu apa yang ditandatangani oleh beliau. Pada dasarnya, kalau untuk kepentingan rakyat saya siap untuk menandatanganinya. Tapi ini kan tidak sesuai dengan peraturan," ujar Triska Rabu.
Hingga kini pimpinan DPRD masih menunggu surat balasan dari eksekutif, karena rancangan Perbup sudah ditanggapi melalui surat pada 19 Nopember,nomor 903/2306-Huk perihal anggaran perubahan persial tahun 2009.
Dalam surat antara lain disebutkan pelaksanaan APBD Perubahan segera dilaksanakan, sementara untuk bantuan penanggulangan korban gempa harus diprioritaskan dengan perincian yang jelas.
Sebelumnya, Toto menegaskan, pihaknya menyetujui Perbup. Meski baru dua orang yang menandatangani, bupati bisa langsung mencairkannya, karena pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. Namun Toto tidak menampik jika empat pimpinan yang menandatangani hal itu dinilai jauh lebih baik."Surat ini hasil rapim terakhir dengan semua pimpinan," katanya, sambil sambil memperlihatkan surat yang dikirimkan kepada bupati.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009