Mamuju (ANTARA News)- Calo pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tidak dikenakan sanksi, meskipun menetapkan tarif pembuatan KTP yang tinggi dan di luar aturan yang ada.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Capil) dan Pertanahan Kabupaten Mamuju, Sutoro Rais di Mamuju, Selasa.

Ia mengakui, jika dalam pengurusan KTP di Mamuju telah banyak dimanfaatkan calo pembuatan KTP yang menetapkan harga untuk pembuatan KTP bagi penduduk yang berada di wilayah terpencil jauh dari Kota Mamuju dengan harga yang tinggi.

Bahkan ia juga mengakui bila oknum pejabat di lingkup kantor Dinas kependudukan Capil dan Pertanahan Mamuju telah membebani biaya pembuatan KTP dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam aturan yang ada.

"Memang banyak oknum calo yang melakukan pengurusan KTP kepada warga yang berada di luar daerah atau di wilayah terpencil dengan membebankan biaya pembuatan KTP dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai aturan yang ada, bahkan pencaloan ada juga dilakukan oknum pegawai di lingkup kantor Kependudukan Capil dan pertanahan ini," katanya.

Namun kata dia, pencaloan tersebut tidak bisa dihilangkan dengan cara melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi, kepada pelaku pencaloan, meskipun cukup membebani warga karena mengenakan biaya pembuatan KTP yang lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam aturan.

Karena kata dia, sanksi yang diharapkan untuk meminimalisir aksi pencaloan tersebut tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda) No 9 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Capil serta pebertiban dokumen penduduk yang menjadi landasan hukum pembuatan KTP.

Oleh karena itu kata dia, pihaknya hingga saat ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pencaloan tersebut, karena tidak ada payung hukum untuk melakukan tindakan berupa pemberian sanksi.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan pencaloan itu, karena sanksi tentang pencaloan itu tidak diatur dalam perda No 9 tahun 2006 tersebut sebagai landasan pembuatan KTP," ujarnya.

Menurut dia, dalam aturan Perda No 9 tahun 2009 hanya mengatur mengenai biaya pembuatan KTP sebesar Rp25 ribu sedangkan pembuatan kartu keluarga (KK) sekitar Rp10 ribu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009