Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan memastikan subsidi listrik rumah tangga tepat sasaran melalui aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik atau Peduli.
Kepala Sub Direktorat Harga Tenaga Listrik Kementerian ESDM Eri Nurcahyanto mengatakan bahwa pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui kantor desa atau kelurahan dan diteruskan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dalam aplikasi Peduli melalui web subsidi.djk.esdm.go.id. Di samping itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi mobile melalui smartphone.
"Jadi dua-duanya itu sebagai aplikasi pengaduan yang saling melengkapi tergantung kondisi masyarakat, kalau tidak punya akses mobile, bisa di kelurahan," ujar Eri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pada normal baru, Kementerian ESDM layani uji instalasi listrik online
Inovasi ini memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan pengaduan sehingga masyarakat akan menerima hak subsidi listrik yang seharusnya didapatkan.
Kemudahan yang dirasakan masyarakat tidak saja dari segi waktu dan biaya, tetapi masyarakat juga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjut pengaduan. Di samping itu, dari sisi pelaksana pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan juga akan menjadi lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel.
Dengan kebijakan tersebut, hanya rumah tangga dengan daya 450 volt ampere serta rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 volt ampere yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) berhak menerima subsidi listrik.
Dampak positif dari kebijakan tersebut yakni sekitar 18 juta penerima subsidi listrik berkurang. Melalui kebijakan ini pemerintah juga berusaha untuk menghemat anggaran belanja subsidi listrik dan mengalihkannya untuk membangun infrastruktur penyediaan tenaga listrik.
Baca juga: Kementerian ESDM pastikan pasokan listrik RS rujukan aman
“Dengan adanya kebijakan ini maka pelanggan 900 volt ampere bersubsidi yang awalnya sekitar 22 juta hanya tiga juta yang berhak menerima subsidi. Jadi sekitar 18 jutaan yang awalnya menerima subsidi menjadi tidak menerima subsidi,” kata Eri.
Dalam pembangunan dan pemanfaatan aplikasi Peduli melibatkan beberapa instansi, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Perusahaan Listrik Negara yang sekaligus sebagai tim yang memonitor pengaduan tersebut.
Aplikasi tersebut juga mampu mengevaluasi pengaduan secara cepat dan tepat serta dapat memberikan informasi monitoring yang lengkap, sehingga dapat digunakan sebagai standar aplikasi pengaduan. Inovasi Peduli merupakan aplikasi atau sistem pengaduan yang pertama kali dibuat untuk mendukung program sosial. Aplikasi Peduli tersebut akan terus digunakan selama kebijakan subsidi tepat sasaran 900 volt ampere ini berlanjut.
Eri mengatakan untuk pengembangan aplikasi Peduli ini akan dilakukan evaluasi berdasarkan pengaduan yang masuk. “Kemudian perbaikan-perbaikan ke depan kita akan melakukan evaluasi berdasarkan pengaduan-pengaduan yang masuk untuk menjadi input dalam pengembangan aplikasi ini,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian ESDM: Pemakaian EBT tingkatkan indeks kebahagiaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejak Januari 2017 hingga 26 Juni 2020 terdapat 318.684 pengaduan yang masuk baik melalui web subsidi.djk.esdm.go.id maupun aplikasi mobile. Aplikasi Peduli memiliki potensi besar untuk diterapkan oleh kementerian/lembaga yang mempunyai program sosial sejenis seperti program sosial nasional Keluarga Harapan, Jaminan Kesehatan, Kartu Indonesia, maupun program sosial yang dilaksanakan pemerintah daerah yang menggunakan data terpadu.
"Untuk sektor energi, aplikasi ini dapat diterapkan apabila terdapat kebijakan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram tepat sasaran atau untuk permohonan subsidi pemasangan baru listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu," katanya.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020