Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melarang pengelola masjid yang menyelenggarakan shalat Idul Adha mengedarkan kotak amal karena dipegang oleh orang banyak sehingga rawan terjadi penularan penyakit virus corona atau COVID-19.
"Silakan menggelar shalat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, untuk kotak amal tidak boleh diedarkan kepada jamaah demi menghindari penularan virus corona," kata Sekretaris Daerah Pati Suharyono saat rapat koordinasi persiapan Hari Raya Idul Adha dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat.
Baca juga: Pemkab Pati dorong penguatan sektor pangan untuk serap tenaga kerja
Ia juga mengingatkan pengelola masjid untuk menyiapkan sabun untuk mencuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh sehingga setiap jamaah yang hadir dipastikan dalam kondisi sehat dan memakai masker.
"Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta penyakit bawaan yang berisiko sebaiknya jangan dibawa serta mengikuti shalat Idul Adha," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Pati berkomitmen tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Pati Haryanto menambahkan terkait dengan Hari Raya Idul Adha, Pemkab Pati telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke semua lembaga keagamaan Islam.
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Daging kurban cukup dibagikan ke rumah-rumah kemudian dipastikan bahwa petugasnya betul-betul sehat. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi syarat menjadi hewan kurban," ujarnya.
Baca juga: Pati beri sanksi menyapu dan pungut sampah bagi warga tak bermasker
Sesuai imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020