..substansi mayoritas sudah baik, namun beberapa perlu sentuhan akhir.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) mengungkapkan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) kementerian memasuki babak akhir.
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, memastikan posisi Renstra Kementerian PUPR saat ini sudah berada pada tahap akhir.
"Secara substansi mayoritas sudah baik, namun beberapa perlu sentuhan akhir," kata Hadi Sucahyono.
Sentuhan akhir tersebut, lanjutnya, seperti perlu dilakukan pendetailan kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR pada periode 2020-2024.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan lebih detail dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, agar penyusunan Renstra ini dapat segera selesai," ujar Kepala BPIW tersebut.
Setelah BPIW tuntas mematangkan penyusunan Renstra kemudian akan dipaparkan di hadapan pejabat eselon I Unit Organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri PUPR.
Baca juga: Menteri PUPR ingin BPIW jadi "leader" perencanaan infrastruktur
Sedangkan Kepala Bidang Keterpaduan Program BPIW, Zevi Azzaino menyampaikan, dalam menyusun Renstra mengacu pada Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024.
"Dalam peraturan presiden tersebut sudah ada target yang akan dicapai, misalnya dari daftar proyek prioritas strategis yang terkait dengan Kementerian PUPR yakni 10 destinasi pariwisata prioritas dan lainnya," kata Zevi Azzaino.
Renstra juga disusun berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Lebih lanjut Zevi mengatakan, Renstra Kementerian PUPR memasukkan pula 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) dengan penajaman 15 indikator. Lima belas indikator tersebut merupakan Major Project RPJMN 2020-2024, Renstra Kementerian PUPR 2020-2024, Kawasan Strategis Tematik (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Industri (KI), usulan Ibu Kota Negara, Kawasan Metropolitan, dan Koridor Pengembangan Jalan Tol dan Jalan Utama Nasional (Trans/Lintas Pulau).
"Kemudian Bendungan Terbangun dan Rencana, Konektivitas Multimoda, Ibu Kota Provinsi, Perbatasan/ Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Perbatasan, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), Daerah Tertinggal, Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional, Lokasi Prioritas Perbatasan, dan Terluar (PPKT), dan Kota Baru - Kota Kecil," ujar Zevi.
Baca juga: PUPR: Solusi alternatif pembiayaan penting demi percepat infrastruktur
Baca juga: Pemerintah kembangkan pembiayaan alternatif danai proyek infrastruktur
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020