Almarhum tercatat sebagai pasien COVID-19 dengan kode SMD 136, laki- laki 54 tahun dengan jabatan terakahir sebagai Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan.
"Almarhum sempat mengalami demam tinggi, puncaknya terjadi pada saat mengalami tifus. Waktu itu almarhum dirawat di RS Dirgahayu Samarinda," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani, Jumat.
Baca juga: 2.760 orang positif COVID-19 di Papua, sebut Satgas
Setelah sembuh, almarhum sempat ke luar dari rumah sakit. Namun tidak lama berselang, almarhum kembali harus dibawa ke rumah sakit akibat serangan jantung.
Tercatat almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung. Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan swab, almarhum juga dinyatakan positif COVID-19.
" Almarhum mempunyai riwayat Penyakit tifus dan jantung yang membuat almarhum harus dibawa ke rumah sakit. Bukan karena COVID," tegas Sa'bani.
Baca juga: Tiga pasien sembuh COVID-19 di Lampung warga Pesisir Barat
Dua penyakit utama itu diduga sangat berpengaruh terhadap kesehatan almarhum.
Namun belum bisa diketahui, dimana almarhum terpapar COVID-19. Sebab almarhum adalah pejabat struktural di bagian dalam dan tidak bertugas di bagian layanan yang memungkinkan interaksi langsung dengan para wajib pajak.
Lagi pula, protokol kesehatan di seluruh Samsat diterapkan dengan sangat ketat.
"Pemprov Kaltim mengucapkan turut berdukacita, semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh keluarga diberikan ketabahan," kata Sa'bani.
Baca juga: GTPP: Warga India pekerja PT Indah Kiat di Siak-Riau positif COVID-19
Baca juga: Laporan harian: Positif COVID-19 bertambah 1.761, sembuh tambah 1.781
Baca juga: Tujuh tenaga kesehatan puskesmas di Pamekasan positif COVID-19
Pewarta: Arumanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020