"Diperlukan terobosan hukum atau kebijakan dari Presiden dan DPR untuk menelusuri pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Century," kata Dani kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, hasil audit Bank Century telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Senin (23/11), tetapi hasilnya tidak menyebutkan tentang aliran dana Century.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, ada aturan hukum yang membatasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan analisis aliran dana Bank Century sehingga hal tersebut tidak dapat tercantum dalam audit BPK.
"Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 sudah jelas, Pasal 26 huruf G, semua hasil PPATK itu hanya untuk Kejaksaan dan Kepolisian," kata Hadi.
Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 sendiri adalah tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dani memaparkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya bisa melakukan terobosan hukum dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bisa membuat BPK memiliki wewenang untuk meminta aliran dana Bank Century kepada PPATK.
Selain itu, lanjutnya, terobosan hukum lainnya adalah bila anggota DPR bisa menggunakan Hak Inisiatif atau Hak Amandemen dengan tujuan untuk mengubah Pasal 26 huruf G yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No 25/2003.
"Mengamandemen pasal tersebut bisa dilakukan untuk membuka aliran dana Century," katanya.
Ia menuturkan, aliran dana Century harus segera dibuka antara lain karena sebagaimana isi dari pidato Presiden di Jakarta, Senin (23/11) malam, yang menginginkan agar berbagai desas-desus dan fitnah serta isu terkait Bank Century bisa diperjelas.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009