Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan sebanyak 250 ekor lobster hasil budidaya di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) di sekitar lokasi karamnya kapal perang Australia pada Perang Dunia II HMAS Perth di Serang, Banten.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menjelaskan sesuai Peraturan Menteri KP No 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.

"Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah," jelas Aryo.

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan 250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan adalah hasil budidaya PT Agrinas.


Baca juga: KKP lepasliarkan 260 lobster hasil budidaya di NTB

Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh KKP sebagai KKM.

"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEP DIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," papar Iwan.

Iwan menambahkan, lobster yang dilepasliarkan dalam kondisi baik.

Pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup, kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.

"Setelah pelepasliaran lobster, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu PT Agrinas dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang," ucapnya.

Selain di Serang, Banten, terdapat pula pelepasliaran 50 ekor lobster hasil budidaya, yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar KKP di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (22/7).


Baca juga: KKP lepasliarkan 31.065 benih lobster hasil selundupan


Kepala BPSPL Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro mengungkapkan bahwa penentuan lokasi sesuai arahan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengelolaan Ruang Laut yaitu di dalam kawasan konservasi perairan serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Drektorat Jenderal Perikanan Budidaya.

"Penunjukan zona inti KKPD Teluk Moramo oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara dan BPSPL Makassar sebagai lokasi pelepasliaran lobster berdasarkan pertimbangan habitat yang sesuai serta status sebagai zona inti yang dalam ketentuannya merupakan zona larang tangkap sehingga lobster yang dilepasliarkan nantinya tetap terjaga dan berkembang biak dengan baik dan aman," ungkap Andry.

Andry menerangkan, pelepasliaran lobster ini dilakukan pada dua titik di dalam zona inti KKPD Teluk Moramo di perairan Desa Tambulosu Kec. Laonti Konawe yang sesuai dengan rekomendasi dari BPSPL Makassar Wilayah Kerja Kendari dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra berdasarkan hasil survei beberapa hari sebelumnya, sehingga pelepasliaran tidak terjadi penumpukan pada satu titik lokasi dalam zona inti kawasan.

"Total lobster milik PT. Pelangi Maritim Jaya yang dilepasliarkan sebanyak 50 ekor terdiri dari 49 ekor lobster jenis Mutiara (Panulirus ornatus) dan 1 ekor lobster jenis Pasir (Planulirus homarus). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Lobster yang dilepasliarkan didominasi oleh jenis kelamin jantan dan panjang karapas bervariasi antara 4,38 - 7,08 cm dengan berat antara 100 - 300 gram/ekor," ujarnya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti mau benih lobster selalu dilindungi dan tak diekspor

Baca juga: KKP siap beri pinjaman lunak kepada nelayan pembudi daya lobster


Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020