Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengamat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dalam kasus Bank Century.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW); Danang Widoyoko, Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki; dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa.

Danang Widoyoko menjelaskan, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya melakukan audit atas permintaan DPR.

Padahal, dalam kasus itu, KPK juga meminta BPK untuk melakukan audit. Jadi, kata Danang, sebenarnya BPK mempunyai kewenangan untuk meminta PPATK untuk melakukan menelusuran menyeluruh atas dasar permintaan audit dari KPK.

"KPK harus proaktif," kata Danang menegaskan.

Danang mengatakan hal itu terkait hasil audit BPK yang hanya mengulas aliran dana talangan sebesar Rp6,7 dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century.

BPK tidak menelusuri aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. Ketua BPK Hadi Purnomo berlasan, BPK tidak bisa mendapatkan data menyeluruh dari PPATK karena lembaga penelusur transaksi keuangan itu hanya bisa menyerahkan kepada penyidik secara rahasia.

Sekretaris Jenderal TII, Teten Masduki menegaskan, audit BPK tidak menyentuh substansi Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 tentang kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

"Sehingga kita tidak tahu aktor utama di BI," katanya.

Dia juga menyesalkan BPK tidak melacak aliran penggunaan dana talangan oleh Bank Century.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah menegaskan, KPK harus lebih cepat merespon audit BPK yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal.

"KPK sebagai penegak hukum sepatutnya paham bahwa ia harus meminta laporan PPATK untuk melihat aliran dana tersebut," katanya.

Menurut dia, KPK berhak meminta bantuan PPATK karena sejak awal kedua instansi ini kerap melakukan kerjasma. Bahkan, dalam kasus Bank Century, KPK juga sudah melakukan kajian.

Febri tidak sependapat jika kasus Bank Century ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Menurut Febri, kedua lembaga penegak hukum itu sedang melakukan pembenahan internal terkait mafia hukum dan peradilan.

"Jangan sampai ada skandal di dalam penanganan skandal Century," kata Febri.

Sementara itu, Ketua YLBHI Patra M Zen menjelaskan, KPK harus membuka rekam jejak penanganan kasus Bank Century. Dengan begitu, publik akan mengetahui perkembangan penanganan kasus dan data yang belum didapat oleh KPK.

Dia sependapat KPK harus bergerak cepat dan proaktif dalam meminta data kepada PPATK terkait skandal Bank Century.

"Saya rasa tidak ada alasan PPATK untuk menolak permintaan KPK," kata Patra.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, KPK belum menerima hasil audit BPK sehingga belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kalau kita sudah dapat itu, kita akan telusuri apakah kita memerlukan PPATK, karena saya dengar PPATK tidak bisa (menyampaikan) ke BPK, Harus penegak hukum," kata Johan.

Namun demikian, Johan memastikan KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK tentang penelusuran transaksi keuangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, terutama terkait apa saja yang telah dilakukan kedua instansi itu dalam menangani kasus Bank Century.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009