Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehutanan yang juga mantan anggota DPR, MS. Kaban membantah tersangkut kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Kaban menegaskan itu setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.
Kepada wartawan, Kaban mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang cek yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPR ketika ada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
"Saya tidak tahu persis kalau menyangkut cek, saya tidak tahu persis," katanya.
Kaban menjelaskan, Partai Bulan Bintang saat itu bersikap untuk tidak memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Kita tidak milih Bu Miranda," katanya tanpa bersedia menyebut calon yang dia pilih.
Kaban diperiksa selama hampir enam jam. Kaban mengaku ditanya tentang mekanisme pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Endin Soefihara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kaban beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Dia beralasan memiliki kesibukan lain, termasuk urusan kepartaian, yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, Kaban juga telah beberapa kali diperiksa dalam kasus itu. Kaban diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian sebagai anggota DPR. Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, MS. Hidayat dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009