Pemerintah Perikatan Nasional tidak pernah dan tidak berniat menggunakan Undang-Undang Perbadanan Kemajuan Film Nasional Malaysia (Finas) untuk membatasi kebebasan pribadi individu dalam media sosial
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melalui Kementrian Komunikasi dan Multimedia (KKM) menyatakan mendukung prinsip kebebasan media dan hak kebebasan individu dalam media sosial

"Pemerintah Perikatan Nasional tidak pernah dan tidak berniat menggunakan Undang-Undang Perbadanan Kemajuan Film Nasional Malaysia (Finas) untuk membatasi kebebasan pribadi individu dalam media sosial," ujar Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Dato Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Jumat.

Sebelum media pemerintah memberitakan dengan mengutip Saiffuddin, perusahaan atau tim produksi media perlu mendapatkan izin dari Finas sebagai persyaratan untuk memproduksi film dan dokumenter di negara tersebut.

Mereka juga akan memeriksa untuk melihat apakah Al-Jazeera telah memenuhi persyaratan akreditasi dalam pengambilan gambar film dokumenternya.

Sebelumnya pemerintah setempat menilai video dokumenter Al Jazeera yang berjudul "Locked Up In Malaysia's Lockdown sebagai video fitnah.

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan keterkaitan dengan Undang-Undang Finas adalah untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kabinet telah setuju dan memutuskan bahwa pemerintah Malaysia menegaskan pendirian untuk mendukung prinsip kebebasan media dan hak kebebasan individu di laman media sosial," katanya.

Pengguna media sosial bebas menggunakan platform yang ada seperti TikTok, YouTube dan sebagainya, termasuk menghasilkan dan memuat video seperti biasa tanpa perlu memohon izin yang disampaikan Finas.

Pemerintah akan mengubah Undang-Undang Finas 1981 dengan menyesuaikan situasi.


Baca juga: Polisi Malaysia panggil Al Jazeera

Baca juga: Amnesty International desak Malaysia bebaskan pengungsi Rohingya

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020