Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Pak Kaban memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, Kaban dimintai keterangan sebagai saksi. Sampai dengan pukul 13.00 WIB, Kaban masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Kaban beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Dia beralasan memiliki kesibukan lain, termasuk urusan kepartaian, yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, Kaban juga telah beberapa kali diperiksa dalam kasus itu. Kaban diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian sebagai anggota DPR. Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, MS Hidayat, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009