Jakarta,(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bekerjasama menangani kasus hukum yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo, adik pengusaha Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, rencana kerjasama itu didiskusikan dalam pertemuan antara Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif dengan jajaran Deputi Penindakan KPK.
"Pertemuan itu untuk koordinasi penanganan kasus yang melibatkan Anggodo," kata Johan.
Rencananya, tim dari KPK dan Polri akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan, KPK dan Polri akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. KPK akan fokus pada perbuatan Anggodo yang diduga terkait dengan delik tindak pidana korupsi, sedangkan Polri akan bekerja terkait delik pidana yang lain.
Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang akan disangkakan kepada Anggodo. "Yang jelas kita akan bekerja sesuai ketentuan hukum," katanya.
Sementara itu, Wakaberskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif tidak menjelaskan secara panjang lebar tentang maksud kedatangannya ke KPK.
Dikdik yang datang melalui pintu depan gedung KPK berjanji akan memberi penjelasan setelah mengadakan pertemuan dengan jajaran Deputi Penindakan KPK.
Namun, akhirnya Dikdik keluar melalui pintu belakang dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK dengan tuduhan berupaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Tim menjadikan rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti. Rekaman itu mengungkap peran Anggodo yang berniat menyuap petinggi KPK agar kasus yang menjerat saudaranya, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka tidak dilanjutkan oleh KPK.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009