Tidak akan mungkin meminta warga masyarakat untuk terus menerus berada di rumah
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 sebagai upaya menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Penerbitan Perbup ini karena sampai saat ini penularan COVID-19 masih terjadi dan ada kecenderungan terus meningkat, sehingga bisa meminimalkan penularan dan menumbuhkan masyarakat patuh pada protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata Sekda, Perbup Bantul yang secara resmi diundangkan pada 20 Juli 2020 tersebut juga dilandasi bahwa aktivitas warga masyarakat yang tidak bisa dihentikan selamanya mengingat kegiatan ekonomi tetap harus berjalan di tengah pandemi wabah virus corona baru tersebut.
Baca juga: Dinkes sebut total 17 tenaga kesehatan di Bantul positif COVID-19
"Tidak akan mungkin meminta warga masyarakat untuk terus menerus berada di rumah, tidak melakukan aktivitas, maka itu pemerintah harus bisa memfasilitasi mereka tetap bisa melakukan aktivitas dengan catatan bareng-bareng melakukan upaya untuk pengendalian COVID-19," katanya.
Oleh karena itu, Helmi yang juga Ketua Sarua Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul mengatakan bahwa aktivitas masyarakat di era Adaptasi Kebiasaan Baru harus ditata dan diatur serta diarahkan agar tidak menjadi sumber penularan virus corona yang masih bisa terjadi.
Helmi mengatakan dari subtansi pada Perpub ada beberapa hal yang dapat disampaikan kepada setiap orang khusus warga Bantul, bahwa mereka harus mengetahui kondisi penyebaran COVID-19 di lingkungan mereka yang informasi itu sudah secara rutin diperbaharui oleh Dinas Kesehatan melalui website Bantul Siaga COVID-19.
Baca juga: Pemkab : Tidak ada sumber penularan COVID-19 di objek wisata Bantul
"Kami sudah mempersiapkan laman itu untuk bisa dimonitor oleh masyarakat, sehingga bisa diketahui apakah wilayah kecamatan tersebut masuk kategori zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau, jadi diharapkan dapat memonitor lewat website yang telah kita sediakan di Siaga COVID-19," katanya.
Dia mengatakan Perbup mewajibkan setiap orang menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam beraktivitas, yaitu pola kehidupan masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan, juga dalam kehidupan sehari hari bermasyarakat di berbagai bidang untuk pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Delapan petugas pemutakhiran data pemilih Bantul positif COVID-19
"Kewajiban pribadi orang per orang untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dalam beraktivitas serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Menerapkan protokol kesehatan sesuai bidang masing-masing baik bidang pendidikan, perkantoran, perdagangan pariwisata, keagamaan, sosial budaya dan lainnya," katanya.
Sedangkan, kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar DIY atau datang daerah transmisi penularan lokal yaitu wajib mengisi laporan secara 'online' melalui portal pendataan pelaku perjalanan di website yang sudah disediakan pemerintah daerah.
"Dan harus melaporkan ke ketua RT (rukun tetangga) di mana yang bersangkutan datang selama satu kali 24 jam. Dan wajib isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktivitas di Bantul dalam hal mereka yang berasal dari daerah transmisi lokal," katanya.
Baca juga: Dua petugas kesehatan di Bantul positif COVID-19
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020