Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih merahasiakan nama anggota dari unsur luar lembaga yang akan menjadi bagian dari Tim Etik yang akan menangani dugaan pelanggaran kode etik dua komisioner lembaga tersebut.
"Sudah ada dua orang yang menyatakan kesiapannya sebagai bagian dari Tim Etik dari unsur luar, tetapi kami masih belum dapat mengumumkan nama keduanya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin malam.
Abdul Haris memaparkan, Tim Etik akan beranggotakan sebanyak lima orang yang terdiri atas dua orang unsur internal LPSK dan tiga orang unsur dari luar lembaga.
Dua orang yang berasal dari unsur dalam LPSK adalah Komisioner Bidang Pengawasan dan Pelaporan RM Sindhu Krishno, dan Komisioner Bidang Kerja sama dan Diklat Teguh Soedarsono.
Sedangkan tiga orang dari unsur luar LPSK, lanjutnya, masing-masing akan diambil dari kalangan akademisi/intelektual, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum.
Menyangkut sosok dari luar LPSK, ujar dia, nama-nama yang dipilih lembaga akan ditanyakan tentang kesediaannya dan cukup dikenal publik.
Abdul Haris mengemukakan, nama-nama dari anggota Tim Etik akan diumumkan kepada media massa segera setelah surat keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Etik sudah ditetapkan.
"Saya optimistis SK tersebut akan ditetapkan minggu ini," katanya.
Ia mengutarakan harapannya, bila Tim Etik sudah mulai bekerja mudah-mudahan tidak mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya.
LPSK berencana membentuk Tim Etik terkait dengan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua Wakil ketua nonaktid Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, terdapat pembicaraan antara pengusaha Anggodo Widjojo dengan Wakil Ketua LPSK I Ktut Sudiharsa.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kasus tersebut juga menyeret nama Komisioner Bidang Perlindungan LPSK Myra Diarsa. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009