Selain berhasil menutup lima TPS ilegal yang masuk kategori besar, sejumlah TPS ilegal skala kecil juga berhasil dihentikan
Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dengan kategori skala besar yang berada pada beberapa titik di ibu kota provinsi tersebut.
Kepala DLH Kota Mataram M Nazaruddin Fikri di Mataram, Jumat, mengatakan, beberapa TPS ilegal dengan skala besar yang berhasil ditutup ada lima titik dari sekitar 20 titik TPS ilegal yang terdata.
"Empat titik di sepanjang Jalan TGH Faisal Sweta sudah kita tutup, saat ini kita sedang melakukan penutupan di TPS ilegal Jalan Brawijaya atau depan Depo Bangunan," katanya.
Dikatakannya bahwa dalam proses penutupan TPS ilegal tersebut, pihaknya menyiagakan lima hingga enam orang petugasnya secara bergantian untuk memberikan sosialisasi kepada warga dan petugas kendaraan roda tiga pengangkut sampah lingkungan yang akan membuang sampah ke TPS ilegal tersebut.
"Jadi setiap warga atau petugas kendaraan roda tiga yang akan membuang sampah ke TPS ilegal, diarahkan untuk membuang ke TPS yang sudah disiapkan," katanya.
Menurutnya, upaya penutupan TPS ilegal dengan cara itu dinilai efektif, karena selama ini keberadaan TPS ilegal sangat mengganggu keindahan dan kebersihan kota.
Selain menyiapkan petugas, Nazaruddin yang menjabat sebagai Kepala DLH Kota Mataram sejak awal tahun 2020, juga melanjutkan program yang dilaksanakan kepala dinas sebelumnya dengan penjemputan kendaraan roda tiga dengan truk pengangkut sampah.
Artinya, TPS ilegal itu dijadikan tempat penjemputan atau pertemuan kendaraan roda tiga dengan truk pengangkut sampah ke TPA. Sampah yang dibawa roda tiga, langsung dinaikkan ke truk, jadi tidak diturunkan.
"Program penjemputan yang diterapkan pimpinan sebelumnya saya anggap bagus, karenanya pelaksananya kita lanjutkan," katanya.
Selain berhasil menutup lima TPS ilegal yang masuk kategori besar, sejumlah TPS ilegal skala kecil juga berhasil dihentikan. Seperti TPS ilegal di samping Kali Jangkuk Kebon Sari, dan dekat Pasar Dasan Agung.
Ia menambahkan, berat rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok dalam sehari mencapai 270 ton. Berat sampah yang dibuang ke TPA itu setiap harinya fluktuatif.
"Saat ada kebijakan 'stay at home' karena pandemi COVID-19, sampah dari sektor perdagangan dan jasa relatif berkurang. Itu terjadi karena pusat perbelanjaan, hotel dan restoran saat itu tutup, dan masyarakat lebih banyak di rumah," demikian M Nazaruddin Fikri.
Baca juga: Mataram hadapi kendala dalam mengelola sampah pasar
Baca juga: Pemprov NTB gandeng Pemkot Mataram kawal program bebas sampah
Baca juga: Siswa Mataram bayar bus sekolah dengan sampah plastik
Baca juga: Solusi atasi TPS ilegal di Mataram, DLH minta warga taati jam buang
Pewarta: Nirkomala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020