Faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut didominasi masalah ekonomi.
Jambi (ANTARA) - Selama pandemi COVID-19, laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi meningkat.
“Pada tahun 2019 ada 60 laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan, pada tahun 2020 ini (Januari-Juli sudah ada 72 laporan yang masuk,” kata Kepala Dinas PMPPA Kota Jambi Irawati Sukandar di Jambi, Jum’at.
Laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut terdiri atas 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 31 kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini sebagian kasus sudah di selesaikan, dan sebagian masih dalam proses pendampingan oleh DPMPPA Kota Jambi.
Faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut didominasi masalah ekonomi, mulai dari berkurangnya pendapatan keluarga karena pandemi COVID-19.
“Ada kasus orang tua yang di rumah kan berujung perceraian sehingga secara psikologis berdampak terhadap anak-anak,” kata Irawati Sukandar.
Baca juga: Yohana: butuh kampanye masif putus rantai kekerasan
Seluruh laporan kasus kekerasan yang masuk ke Dinas PMPPA tersebut ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi.
Ketua UPTD PPA Kota Jambi Rosa Rosilawati menjelaskan pendampingan yang dilakukan terhadap laporan yang masuk dapat melalui pengaduan, melapor secara langsung ke UPTD atau melalui telepon.
“Jika sudah ada laporan kita langsung melakukan penjangkauan korban dan melakukan pendampingan, pendampingan juga dilakukan konseling dengan psikolog,” kata Rosa Rosilawati.
Pendampingan yang dilakukan UPTD PPA daerah itu juga dilakukan untuk rujukan ke ranah hukum, ke pihak kepolisian hingga pengadilan. Selain itu UPTD PPA juga melakukan rujukan kesehatan, seperti mendampingi ke fasilitas kesehatan untuk korban yang menjalani VCT, visum dan lain-lain.
Baca juga: DP3A Sulteng: Ratusan kasus kekerasan terjadi seiring wabah COVID-19
Jika korban mengalami traumatik mendalam, maka akan diinapkan di tempat penampungan sementara, yakni di rumah perlindungan DPMPPA Kota Jambi.
“Setelah dilakukan pendampingan, kita upayakan untuk mediasi,” kata Rosa Rosilawati.
Selain itu, DPMPPA Kota Jambi juga telah membentuk gugus tugas kelurahan layak anak hingga tingkat rukun tetangga. Gugus tugas tersebut bertugas untuk mengawasi dan menjaga lingkungan masing-masing dan melapor ke DPMPPA jika terdapat kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Menurut Irawati Sukandar, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut seperti gunung es. Sebab kasus yang terdata di DPMPPA Kota Jambi tersebut hanya kasus yang terlapor, sementara masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum di laporkan ke DPMPPA.
“Kita himbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melapor jika ada kekerasan terhadap anak dan perempuan, privasi korban kami jaga,” kata Irawati Sukandar.
Baca juga: Kekerasan seks terhadap anak dan perempuan di Banten cukup menonjol
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020