Mendorong pimpinan kantor menerapkan anjuran pemerintah untuk bekerja dengan sistem 'shifting' dan 'work from home' (WFH) bergiliran
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar perkantoran menerapkan anjuran pemerintah untuk memberlakukan aturan kerja dengan sistem sif dan bekerja dari rumah (WFH) mengingat risiko penularan COVID-19 di perkantoran.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat, menyampaikan saran tersebut merespon perkantoran saat ini menjadi salah satu pusat penularan baru COVID-19.
"Mendorong pimpinan kantor menerapkan anjuran pemerintah untuk bekerja dengan sistem shifting dan work from home (WFH) bergiliran," kata Bambang Soesatyo.
Baca juga: Bamsoet: Komite Penanganan COVID dan Ekonomi segera koordinasi daerah
Ketua MPR itu juga menekankan agar pimpinan di kantor-kantor dapat memastikan kondisi setiap pegawai mereka yang masuk kerja di kantor atau work from office (WFO) benar-benar sehat dan layak untuk bekerja.
"Sehingga tidak berpotensi menyebabkan perkantoran menjadi tempat penularan COVID-19," kata Bamsoet.
Setiap pimpinan di perkantoran kata dia wajib bersikap tegas kepada pegawainya, mengarahkan para pegawai agar disiplin dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran. Hal itu guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Dia juga menganjurkan pihak kantor untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung kebersihan dan sesuai dengan protokol COVID-19.
Baca juga: Bamsoet: Perlu evaluasi tingkatkan kinerja tim penanggulangan COVID-19
Contohnya lanjut dia menyemprotkan desinfektan secara berkala ataupun penerapan jaga jarak yang ketat di ruangan kantor, khususnya ketika menyelenggarakan rapat atau kegiatan yang akan melibatkan banyak orang.
Baca juga: Bamsoet: Komite Penanganan COVID dan Ekonomi segera koordinasi daerah
"Mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan dan menyepelekan kasus COVID-19, dan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian karena angka COVID-19 masih terus meningkat," ujar Ketua MPR.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020