Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kasus Century bisa ditindaklanjuti untuk kelanjutan permohonan hak angket.

"Kita tidak mengada-ada dan terbukti apa yang kami sampaikan relevan dengan apa yang menjadi perjuangan kami," ujarnya seusai ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan hasil audit investigatif BPK atas Kasus Bank Century di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Ia juga menambahkan setelah dibukanya audit Century ini, keinginan agar hak angket segera dilaksanakan menjadi semakin tidak terbendung.

"Kami benar-benar bekerja profesional dan dengan permohonan hak angket ini kita tidak ingin menjatuhkan siapapun karena kita hanya ingin menegakkan keadilan dan keadilan," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Salah seorang pengusul hak angket ini mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah menyelesaikan audit investigatif dalam waktu yang singkat dan adanya keterbatasan data, walau belum menyentuh tentang aliran dana.

"Kekhawatiran kita terbukti karena BPK tidak mengaudit hingga aliran dana karena persoalan UU dimana PPATK hanya bisa memberikan kepada polisi dan jaksa," ujarnya.

Anggota komisi III yang juga pengusul hak angket, Bambang Soesatyo juga mengatakan bahwa dalam audit investigatif tersebut telah jelas terlihat adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam proses bailout.

"Oleh karena itu kami optimistis untuk mendukung hak angket dapat membuka sebesar-besarnya agar tuntas dan rumor serta tudingan ke pemerintah dapat segera terjawab," ujar anggota dari Fraksi Partai Golkar ini.

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat juga mengatakan dengan dibukanya hasil audit investigatif BPK maka hak angket tidak dapat dibendung lagi.

"Ini dapat menjadi pertaruhan bagi kelembagaan DPR agar fungsi check dan balances dapat berjalan," ujarnya.

Menurut rencana apabila disetujui, hak angket untuk kasus Bank Century akan diajukan di sidang Paripurna DPR pada 1 Desember 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009