Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Karnavian merespon persoalan pemakzulan Faida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.
“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata dia.
Baca juga: Gubernur: Tunggu fatwa MA terkait usulan pemberhentian Bupati Jember
Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.
Baca juga: Bupati Faida segera respons putusan hak menyatakan pendapat DPRD
“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” katanya.
Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca juga: Kemendagri mediasi bupati dengan DPRD Jember
Di antaranya, dia mengatakan, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Hak menyatakan pendapat DPRD Jember sesuai prosedur
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020