Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam pidato untuk menyikapi penyelesaian kasus pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin malam, menjelaskan, KPK akan melakukan pembenahan internal.
Dia mengatakan, KPK akan melakukan kajian tentang mekanisme kerja secara menyeluruh. Segala kekurangan, termasuk masalah administrasi, akan segera diperbaiki."Saat ini sedang kita review (pertimbangkan)," katanya.
Selain itu, KPK juga akan melakukan pemberantasan dan penanggulangan munculnya makelar kasus dalam penanganan perkara korupsi.
Untuk itu, kata Tumpak, KPK akan meningkatkan integritas, budaya kerja, dan keamanan di gedung KPK. Dia menjamin, semua orang yang datang ke gedung KPK akan teridentifikasi dengan baik.
Kemudian KPK akan meningkatkan kualitas kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Ketiga institusi harus menjadi pemicu pemberantasan korupsi.
"Kejaksaan dan kepolisian adalah `counterpartner` (mitra kerja) kami," kata Tumpak menegaskan.
Tumpak juga menegaskan, KPK akan mendata kasus yang tidak cukup bukti. Hal itu sesuai dengan arahan presiden agar semua penegak hukum untuk tidak menunda penyelesaian kasus. Presiden meminta kasus yang tidak cukup bukti harus dihentikan.
Namun Tumpak menegaskan, pihaknya hanya akan menghentikan kasus pada tahap penyelidikan. Hal itu disebabkan Undang-undang KPK melarang institusi itu menghentikan kasus yang sudah pada tingkat penyidikan."Yang di penyidikan tidak ada kata berhenti," kata Tumpak menegaskan.
Tumpak tidak menyatakan niat untuk menindaklanjuti kasus dugaan keterkaitan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji dalam kasus Bank Century.
Kasus itu termuat dalam rekomendasi Tim Delapan yang disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam rekomendasi, Tim Delapan merekomendasikan penuntasan kasus Susno yang tersadap oleh KPK ketika melakukan pembicaraan dengan seorang pengacara bernama Lukas. Tim Delapan menjelaskan, pembicaraan itu diduga terkait dengan pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century.
Tumpak menganggap kasus itu tidak disebut dalam arahan presiden, sehingga tidak perlu ditanggapi.
Selebihnya, Tumpak mengapresiasi sikap presiden yang ingin kasus Bibit dan Chandra tidak sampai ke pengadilan. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009