Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra Marta Hamzah mengaku harus mencermati setiap kata saat Presiden Susilo Bambang Yudhyono menyampaikan pidato pada Senin malam.

Dia mengaku tidak bisa langsung menangkap pernyataan eksplisit presiden terkait kasus yang menjeratnya."Dalam suasana yang instan kita tidak bisa menangkap dengan jelas," kata Chandra.

Bahkan, Chandra meluangkan waktu untuk mengaktifkan alat perekam, sehingga bisa mendengarkan kembali isi pidato presiden. "Perlu proses dan waktu agar permasalahannya menjadi jelas," katanya.

Salah satu hal yang dia tangkap dari pidato presiden adalah, kekisruhan di masyarakat akibat kasus itu harus diselesaikan.

"Saya dan Pak Bibit tidak dalam posisi punya pilihan," katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Presiden, yang menurut Chandra dan tim penasihat hukumnya, tidak menyebut secara jelas mekanisme penghentian kasus hukum yang menjerat Bibit dan Chandra.

Dalam pernyataannya, presiden hanya meminta kasus kedua orang itu tidak sampai di pengadilan. Mekanisme penghentian, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan, adalah kewenangan kejaksaan dan kepolisian.

Chandra menegaskan, sebagai pihak berperkara, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Dia juga tidak memiliki hak untuk memaksakan bentuk mekanisme penghentian kasus yang akan dilakukan oleh penyidik.

"Yang bisa kami lakukan hanya menyampaikan bukti bahwa kasus ini tidak benar, atau rekayasa," katanya menegaskan. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009