Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri memfasilitasi kepulangan 25 Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Kairo, Mesir.
Menurut keterangan dari Deplu, di Jakarta, Senin, 25 orang TKW itu tiba hari ini dengan menggunakan maskapai penerbangan Ettihad Airlines nomor penerbangan EY 472 pada pukul 13.50 WIB.
Sebelum dipulangkan oleh KBRI Kairo, 20 TKW di antaranya berada di penampungan KBRI Kairo. Kepulangan mereka dilakukan setelah difasilitasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul seperti pembayaran gaji yang tertunda, tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Sedangkan lima orang TKW lainnya dipulangkan oleh KBRI Kairo setelah dibebaskan oleh pihak Imigrasi Mesir.
Kepulangan keduapuluh lima orang tersebut merupakan perwujudan kepedulian dan keberpihakan pemerintah serta hasil kerja keras Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, disertai koordinasi yang baik dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.
Sementara itu pada November 2009, Deplu telah memfasilitasi kepulangan ratusan TKW bermasalah dari sejumlah negara.
Pada Senin (9/11) Deplu memfasilitasi penjemputan empat TKW dari Amman, Yordania, tiga dari empat orang TKW tersebut dipulangkan dari penampungan KBRI Amman, sedangkan seorang lagi baru dikeluarkan dari penjara.
Pada hari yang sama Deplu juga memfasilitasi kepulangan sekitar 331 TKI dari penampungan KBRI Kuwait dengan pesawat khusus Garuda Indonesia. Bersama dengan 331 TKI itu dipulangkan juga 82 orang WNI overstayers dari Jeddah.
Wakil Menteri Luar Negeri atas nama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa secara khusus telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Kuwait meminta bantuan Pemerintah Kuwait memberikan kemudahan pemberian izin pesawat khusus tersebut dan kemudahan proses administrasi, keimigrasian serta pemberian maaf kepada TKI yang masih memiliki kasus hukum.
Sedangkan pada Kamis (5/11) Deplu memfasilitasi pemulangan 12 (duabelas) orang TKW bermasalah dari penampungan KBRI Amman, Yordania dan memfasilitasi penjemputan 10 TKW dari Dubai, Persatuan Emirat Arab.
Menurut informasi dari KJRI Dubai kesepuluh orang TKI tersebut dipulangkan karena tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja untuk durasi dua tahun.
Deplu mengimbau kiranya perlu diambil langkah-langkah perbaikan di dalam negeri untuk mencegah terulangnya kembali hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami WNI tersebut dan mengharapkan instansi-instansi terkait di dalam negeri dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009