Pada negara-negara tersebut iklim bisnis tidak terganggu dan investasi tetap masuk
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan penerapan pajak digital di Indonesia dapat mencontoh negara-negara lain yang sudah menerapkan kebijakan yang sama.
Dina dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah dapat belajar dari Australia, Perancis, dan Italia, yang sudah memungut pajak dari setiap transaksi digital.
"Pada negara-negara tersebut iklim bisnis tidak terganggu dan investasi tetap masuk," katanya.
Ia mengatakan pola pembelajaran tersebut dapat dilakukan mengingat pengenaan pajak digital mendapatkan reaksi negatif dari negara mitra seperti Amerika Serikat (AS).
Respons ini muncul karena banyak perusahaan besar yang bergerak di sektor ekonomi digital dan teknologi asal AS yang beroperasi di Indonesia, contohnya Amazon, Netflix, dan Google.
Baca juga: Peneliti: Pajak digital potensi penerimaan negara saat pandemi
Kewajiban berbagai perusahaan tersebut untuk mematuhi peraturan mengenai pajak digital dikhawatirkan akan dapat menghambat kegiatan bisnis.
"Perlu analisis yang mendalam terhadap kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain," kata Dina.
Padahal pengenaan pajak digital akan memberikan rasa keadilan karena perusahaan asing akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan dalam negeri yang punya kewajiban perpajakan.
Selain itu potensi pengguna layanan digital di Indonesia sangat besar sehingga pengenaan pajak digital bisa membantu pembiayaan di sektor prioritas dalam situasi saat ini.
Baca juga: Sri Mulyani sebut belum ada kesepakatan terkait pajak digital di G20
Statista memproyeksikan pengguna Netflix di Indonesia mencapai 906.800 pengguna dengan pendapatan pada kisaran Rp44,43 miliar-Rp153,25 miliar per bulan.
Dengan proyeksi tersebut maka estimasi potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkisar mencapai Rp4,44 miliar-Rp15,32 miliar per bulan.
"Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar dengan jumlah 160 juta pengguna internet, tentu saja investasi platform digital akan tetap ingin menyasar pasar kita," ujarnya.
Namun, menurut Dina, penerapan tarif pajak transaksi elektronik, salah satunya PPN untuk transaksi digital mulai Agustus 2020 dengan tarif 10 persen, masih cukup tinggi bagi konsumen.
"Mungkin 10 persen merupakan angka cukup tinggi dibandingkan Inggris dengan tingkat pajak dua persen dan Perancis dengan tingkat pajak tiga persen," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani sebut belum ada kesepakatan terkait pajak digital di G20
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020