Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan membentuk Tim Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua komisionernya, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
"Tim ini akan memeriksa dan penangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi," kata Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin.
Tim Etik ini terdiri dari lima anggota, yakni dua orang dari LPSK, Sindhur Krisno dan Teguh Sudarsono, serta tiga orang lainnya dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat yang memiliki kapabilitas.
Haris menuturkan keputusan pembentukan Tim Etik berdasarkan hasil rapat paripurna tujuh komisioner LPSK, yaitu Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistyani, Sindhu Krisno, Teguh Sudarsono, Lili Bintauli, I Ketut Sudiharsa dan Mira Diarsih.
Namun Haris menyatakan dua komisioner LPSK, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi tidak mengikuti paripurna hingga selesai karena tidak terima terhadap pembentukan Tim Etik sehingga memutuskan untuk walk out saat rapat berlangsung.
Haris menjelaskan Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketut dan Myra Diarsi, memiliki kewenangan untuk meminta, mengumpulkan dan memeriksa data, meminta keterangan dari pihak yang dianggap memiliki informasi yang penting.
Selain itu, melakukan analisa dan menyimpulkan hasil pemeriksaan yang diperoleh, serta menyampaikan rekomendasi kepada LPSK dengan masa kerja tim selama dua pekan sejak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua LPSK.
"Paling lambat SK pembentuk Tim Etik akan terbit pada pekan ini," ujar Haris.
Haris mengungkapkan rapat paripurna LPSK memutuskan untuk menonaktifkan I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi selama pemeriksaan Tim Etik bekerja dengan alasan kedua komisioner itu membutuhkan konsentrasi tinggi, memberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya, serta mempersiapkan mengatasi tekanan psikologis dan hambatan lainnya.
Haris menjelaskan pemeriksaan terhadap dua komisioner LPSK berdasarkan adanya dugaan indikasi pelanggaran independensi anggota, permintaan fasilitas dari orang lain padahal untuk mengerjakan tugas LPSK sudah disediakan APBN, perkataan merendahkan kolega, mengambil keputusan tanpa diketahui komisioner lain padahal sistem keputusan harus kolektif kolegial, serta perkataan arogan yang bisa merusak hubungan dengan lembaga yang lain.
"Ada juga laporan dugaan bahwa keduanya terkait dengan praktik mafia kasus," kata Haris lalu mengatakan pihaknya akan meminta data dari Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit terkait dengan dugaan praktik mafia kasus yang dilakukan Ketut dan Mira.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menambahkan apabila hasil pemeriksaan Tim Etik menunjukkan adanya pelanggaran kode etik maka kedua komisioner itu akan mendapatkan sanksi sesuai rekomendasi tim verifikasi kepada LPSK.
"Apabila tidak diperoleh bukti yang memadai maka nama I Ketut Sudiharsa dan Mira Diarsa akan direhabilitasi," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009