Jakarta (ANTARA News) - Direktur Luar Jawa Bali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Hariadi Sadono didakwa merugikan negara hingga Rp175 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur.
Tim Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menyatakan, Hariadi melakukan perbuatan itu bersama dengan beberapa pengusaha, yaitu Saleh Abdul Malik, Achmad Fathony Zakaria, dan Arthur Pellupessy.
Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Chatarina Muliana, Muhibuddin, Risma Asyari, dan Afni Carolina menjelaskan, kasus itu merupakan dugaan korupsi penataan outsourcing di PT PLN dalam melaksanakan pengadaan outsourcing pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan di Jawa Timur pada 2004.
Proyek itu meliputi beberapa fungsi pelayanan, yaitu pelayanan pelanggan, pembacaan meter, pembuatan rekening, pembukuan pelanggan, dan pengawasan kredit atas rekening yang tidak lunas.
Menurut Tim Penuntut Umum, Hariadi Sadono yang saat itu sebagai General Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur bersama Komisaris PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik telah menyepakati harga yang akan dicantumkan untuk pelaksanaan proyek CMS sebesar Rp1.980 per pelanggan. Harga itu kemudian direvisi menjadi Rp1800 per pelanggan.
"Penentuan itu tanpa melalui proses analisa kelayakan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," kata Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum juga menyatakan, Hariadi dan Saleh Abdul Malik sepakat untuk membagi proyek tersebut (subkontrak) kepada Arthur Pellupessy dari PT PT Arthi Duta Aneka Usaha.
Akibat perbuatan itu, Hariadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp150 juta per bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007, atau total Rp5,1 miliar dalam bentuk cek dan tunai dari PT Altelindo Karyamandiri.
Dia juga diduga menerima cek senilai Rp175 juta dari PT Arthi Duta Aneka Usaha.Para rekanan dalam proyek itu juga diuntungkan. Tim Penuntut Umum menyatakan, Komisaris PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik menerima sebesar Rp130,6 miliar dan Arthur Pellupessy dari PT PT Arthi Duta Aneka Usaha menerima sebesar Rp39,05 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan primer
Dia juga terjerat pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan subsider.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009