Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar, Senin, meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana talangan Bank Century agar masyarakat bisa menilai jernih kebijakan pemerintah dalam mengucurkan dana talangan ke bank tersebut.
"Ini menyangkut keuangan negara yang menjadi sorotan masyarakat luas. Jadi, akan baik bila PPATK membuka aliran dana talangan Bank Century," ujar Sekretaris Fraksi PG Ade Komarudin pada keterangan persnya di Jakarta, Senin.
Ia memahami secara konstitusional, PPATK tidak wajib memberikan data itu kepada BPK, karena hanya wajib memberikan laporan itu kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun, publik belum puas dengan hasil audit investigatif Bank Century yang sudah diserahkan BPK kepada DPR, sehingga akan bijaksana bila PPATK memberikan laporan aliran dana itu ke BPK.
"Harus ada terobosan. Saya tahu ini menyangkut kerahasiaan yang sudah di atur dalam undang-undang, tapi desakan masyakat luas agar PPATK membuka atau lebih tepatnya membantu BPK, patut dipertimbangkan oleh pimpinan PPATK," ujar Ade.
Ade mengungkapkan, audit BPK yang sudah diterima DPR akan menjadi pintu masuk bagi Hak Angket tentang Bank Century untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna mendatang.
Hak Angket dilakukan karena BPK dan PPATK memiliki keterbatasan fungsi dan wewenang dalam mengungkap kebenaran kasus dana talangan Bank Century.
"Hak Angket bukan untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden. Tapi Hak Angket dibutuhkan untuk menjernihkan segala gosip yang berkembang di masyarakat luas yang merugikan jalannya pemerintah," katanya.
Ade menegaskan keterbukaan PPATK sangat diharapkan karena akan melengkapi laporan akhir BPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR-RI, sehingga Hak Angket Century yang diusung oleh 139 anggota DPR dari 8 fraksi, akan terealisir.
"Apalagi, Presiden menegaskan agar kasus Century dibuka selebar-lebarnya, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mendukung Hak Angket Century. Saya berharap, Hak Angket Century didukung oleh semua fraksi," ujar Ade. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009