Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani enggan mengomentari hasil audit investigatif Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Besok, besok, besok saya bikin penjelasan," kata Menkeu di Gedung Djuanda Depkeu Jalan Wahidin Jakarta, Senin.
Menkeu tidak bersedia memberikan komentar lebih banyak meskipun wartawan mengajukan berbagai macam pertanyaan, sementara Firdaus Djaelani menjanjikan akan memberikan keterangan resmi menanggapi hasil pemeriksaan BPK itu.
"Nanti sore atau besok kita kasih keterangan resmi," kata Firdaus bertemu Menkeu di Gedung Djuanda Depkeu.
Mengenai pertemuannya dengan Menkeu, Firdaus hanya mengatakannya sebagai pertemuan biasa. "Kita cuma ngomong-ngomong, tunggu saja keterangan dari menteri."
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century kepada DPR, Senin.
BPK mengelompokkan hasil pemeriksaan ke dalam 5 kelompok temuan pemeriksaan yaitu proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia/BI (I), pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek/FPJP (II)
Selanjutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS (III), penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara (IV).
Terakhir, mengenai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu (V).
Untuk kelompok I misalnya hasil pemeriksaan menduga terjadi pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Picco, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
Pada kelompok II, BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.
Saat pemberian FPJP, CAR Bank Century telah negatif 3,53 persen, sementara berdasar aturan BI diatur bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009