Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Fadhil Hasan menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kurang meyakinkan sebagai vonis kasus di Bank Century.
"Kurang menggigit untuk dapat dijadikan `judgment` (pertimbangan) atas kasus Bank Century ini," kata Fadhil saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Namun, Fadhil tetap menilai audit BPK itu memberi petunjuk kuat bahwa Bank Indonesia (BI) dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tidak tepat dalam menyelamatkan Bank Century.
Fadhil juga menengarai ada indikasi BI telah mempersiapkan peraturan guna melaksanakan penyelamatan Bank Century.
Walaupun cukup informatif, audit BPK ini tidak bisa membuka aliran dana Bank Century karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memberikan akses untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Sebenarnya masyarakat menunggu aliran dana itu," katanya.
Sebagai solusinya, Fadhil berharap angket DPR tentang Bank Century ini dapat dilanjutkan, sehingga aliran dana bisa diungkap.
"Angket DPR harus dilanjutkan untuk mengungkap aliran dana, sehingga tidak timbul gosip yang arahnya ke mana-mana," katanya.
Fadhil juga menyarankan pemerintah untuk tim independen seperti kasus Bank Bali yang membentuk tim dari lembaga independen, Pricewaterhouse Coopers, yang hasilnya dipakai sebagai rujukan untuk menuntaskan kasus Bank Bali ketika itu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009