Tangerang (ANTARA News) - Sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon alias Daniel pada agenda tuntutan terhadap kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, ditunda oleh PN Tangerang, Banten, karena jaksa tidak siap menghadirkan terdakwa.
"Mengapa jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa padahal sudah dipersiapkan sejak pekan lalu," tanya Ketua Majelias Hakim M. Asnun di PN Tangerang, Senin.
Asnun mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi bahwa setiap sidang harus menghadirkan terdakwa, karena sudah keharusan kecuali dalam kondisi sakit.
Jaksa Riyadi tidak mampu memberikan penjelasan kepada hakim tentang ketidakhadiran terdakwa Daniel sehingga sidang mesti dilanjutkan Senin depan (30/11).
Dalam dakwaan jaksa, Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Daniel tidak sendirian melakukan aksinya, tetapi dibantu Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Mereka disidangkan terpisah, namun sama-sama dijerat hukuman berlapis dengan ancaman maksimal yakni mati dan masing-masing didakwa dalam pembunuhan berencana.
Aksi mereka menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Williardi Wizard serta Sigit Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Jo.
Kuasa hukum Daniel, Yuan Felix Tampubolon menyatakan kekecewaannya pada tindakan jaksa karena tidak mampu menghadirkan terdakwa padahal sudah menunggu lama dengan agenda membacakan tuntutan. Felix juga menuduh jaksa tidak serius. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009