Tangerang (ANTARA News) - Sigit Haryo Wibisno, saksi yang dihadirkan jaksa di PN Tangerang, Banten, Senin, mengaku menerima cek kosong senilai Rp500 juta dari Wiliardi Wizard sebagai jaminan pinjaman untuk biaya operasional, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
"Setelah saya menerima cek sebagai jaminan pinjaman dari Wiliardi Wizard, ketika dicairkan ternyata kosong, tidak ada uangnya," kata Sigit di PN Tangerang, Senin.
Sigit dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, pada persidangan dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo terkait kasus Nasrudin, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dengan hakim ketua Arthur Hangewa.
Menurut Sigit, Wiliardi meminjam uang tersebut dengan alasan untuk biaya anak yang sekolah di Australia.
Selain itu, alasan peminjaman tersebut untuk membiayai operasional pengamanan karena adanya teror terhadap Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu.
Belakangan diketahui Wiliardi enggan membayar pinjaman tersebut, namun hanya memberikan selembar cek yang ketika dicairkan tidak ada uang sejumlah itu.
Sedangkan Wiliardi meminjam tanggal 4 Maret 2009 dan beberapa pekan setelah itu Sigit menagih sesuai perjanjian namun tidak berhasil meski telah melakukan koordinasi dengan Antasari.
Kesaksian Sigit ini sempat diklarifikasi majelis hakim, karena Wiliardi mengaku tidak pernah meminjam uang apalagi dengan alasan operasional dan keperluan anak sekolah di Australia.
"Wiliardi mengatakan bahwa uangnya lebih banyak dari Sigit, mengapa harus meminjam?" tamua hakim mengutip mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu saat diklarifikasi.
Hakim kemudian bertanya pernyataan saksi manakah yang benar, namun Sigit tidak mampu menjawab pertanyaan itu.
Kepada hakim, Sigit mengaku tidak mengenal Nasrudin dan terdakwa Edo, termasuk Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan korban yang pernah menikah secara siri dengan "caddy" Rani Juliani itu terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14:30 WIB.
Daniel tidak sendirian melakukan aksinya, melainkan bersama Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Kelima terdakwa itu terancam dijatuhi hukuman mati karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009