Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah akan mengkaji kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, terutama pada pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan parlemen.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta, Senin mengatakan, pemerintah siap mengajukan kembali RUU Rahasia Negara dalam Program Legislasi Nasional 2010.

"Kami akan kaji lagi terutama pasal-pasal yang masih diperdebatkan kemaren karena dianggap tidak mewakili kepentingan publik," katanya, usai mengadakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang bidang pertahanan keamanan bersama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Tentang pasal apa saja yang akan dikaji dan dijabarkan lebih lanjut, Djoko mengatakan, terutama tentang definisi Rahasia Negara dan penjabarannya. "Saya belum tahu, apakah akan dirombak total. Tetapi kita akan kaji ulang RUU ini utamanya pasal-pasal yang dianggap menyangkut kepentingan publik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Perumus RUU Rahasia Negara Agus Brotosusilo mengatakan, pihaknya tengah melakukan `drafting` ulang terhadap RUU Rahasia Negara terutama yang menyangkut beberapa pasal.

"Utamanya kami ingin menegaskan, bahwa RUU Rahasia Negara tidak dirancang untuk membelenggu kebebasan pers. Kami juga akan menekankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan antikorupsi dalam RUU Rahasia Negara," katanya.

Pemerintah akan mempertimbangkan betul apa saja yang menyangkut kepentingan publik untuk diwadahi secara proposional dalam RUU Rahasia Negara.

Terkait itu, pemerintah akan menggelar pertemuan dengan 70 lembaga swadaya masyarakat untuk meminta masukan bagi perbaikan RUU Rahasia Negara, demikian Agus.

Selain RUU Rahasia Negara pemerintah juga siap mengajukan kembali sejumlah RUU bidang pertahanan yakni RUU Komponen Cadangan, RUU Peradilan Militer dan RUU Keamanan Nasional.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009