Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Senin, menyatakan, dari audit investigasi BPK terhadap Bank Century diperoleh dugaan telah terjadi rekayasa penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century (BC).

Hal tersebut dibacakan setelah diserahkanya Hasil Audit Investigatif tersebut oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie di Jakarta.

"Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 Trilyun dilakukan melalui empat tahap. Namun, dari empat tahap tersebut, tambahan kedua sebesar Rp2,2 Trilyun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK) sehingga bertentangan dengan PLSPS No.3/PLPS/2008," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, adanya dugaan rekayasa agar BC memperoleh tambahan PMS bukan hanya untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan Liquiditas.

Temuan lainya yang disampaikan oleh BPK yakni diantaranya Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century dan lebih mengedepankan judgment pada penetapanya.

Dikatanya, penanganan Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya mengacu pada Perpu No. 4/2008 dan tidak adanya data kondisi bank yang lengkap, terukur dan mutakhir.

Keputusan KKSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS dan belum adanya penetapan perhitungan biaya penanganan BC melanggar peraturan LPS No. 5/LPS/2006.

Hadi juga menyatakan, keerugian Century sebesar Rp 5,86 Trilyun merupakan kerugian Century akibat adnaya praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank dan pihak lainya.

"Padahal, kerugian Century yang ditutup melalui PSM oleh LPS merupakan bagian dari keuangan negara," ujarnya menutup konferensi pers siang ini. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009