Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri akhirnya meminta maaf kepada keluarga Cak Nur, panggilan akrab dari almarhum Nurcholish Madjid, atas pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR, 5 November 2009.
"Kapolri sudah menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pengaitan keluarga Nurcholish Madjid dengan masalah yang sedang ditangani dan ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut," kata anggota Dewan Ahli Nurcholish Madjid Society (NMS) Yudi Latif di Jakarta, Minggu.
Yudi memaparkan, permintaan maaf itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri yang berkunjung ke kediaman keluarga Nurcholish Madjid di daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) malam.
Selain meminta maaf, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung martabat dan kehormatan Cak Nur dan seluruh keluarga besarnya.
"Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga menyatakan rasa hormat dan kekagumannya terhadap pribadi dan perjuangan Cak Nur," kata Yudi yang juga Direktur Reform Institute itu.
Pernyataan yang dipermasalahkan itu adalah pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009.
Kapolri ketika itu mengatakan, terdapat orang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra.
Selanjutnya Kapolri menilai bahwa sangkaan korupsi yang dilakukan MK ditangguhkan oleh KPK karena ada hutang budi dari Chandra M Hamzah atas jasa MK dalam memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia Madjid.
Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang maksudnya hampir dapat dipastikan adalah Nurcholish Madjid.
Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.
Karenanya, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.
Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Ibnu Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi.
Selain itu, lanjut Ibnu Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.
Keluarga menerima
Terkait dengan permintaan maaf dari Kapolri, istri Cak Nur, Omi Komaria Madjid mengatakan, pihak keluarga telah dapat menerima penjelasan dan permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Kapolri di kediaman mereka.
Omi yang datang langsung dari Amerika Serikat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memaparkan, sebelum mengetahui tentang pernyataan Kapolri, dirinya telah merasakan perasaan tidak enak yang terbawa hingga ke dalam mimpi.
Ia baru mengetahui permasalahan tersebut setelah mendapat kabar dari anak perempuannya, Nadia Madjid, yang membuatnya segera kembali ke Indonesia sejak 15 November.
Omi menyatakan, pihak keluarga menunggu lama untuk adanya permintaan maaf dari Kapolri, yang akhirnya kabar tentang hal itu baru didapat pada Jumat.
Pada Jumat malam pada sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolri yang disertai dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Penasehat Ahli Prof Bachtiar Aly, datang berkunjung untuk meminta maaf ke kediaman keluarga Nurcholish Madjid.
"Saya tidak ada persiapan sehingga Kapolri disuguhi minuman dan makanan apa adanya seperti teh dan kacang," kata Omi.
Omi tidak menyangka bahwa Kapolri adalah sosok yang halus dan setelah menjelaskan tentang duduk permasalahan, orang nomor satu di Mabes Polri itu menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Nurcholish Madjid.
Kapolri, lanjutnya, juga memaparkan bahwa sama sekali tidak ada maksud dari dirinya dan pihaknya untuk menjelek-jelekkan nama besar Nurcholish Madjid.
Omi memaparkan, dalam pembicaraan antara Kapolri dan pihak keluarga Cak Nur tersebut telah terjadi saling pengertian, serta keluarga dapat menerima penjelasan Kapolri dan menerima permintaan maafnya. "Masalah dianggap telah selesai," katanya.
Pihak keluarga menerima permintaan maaf Kapolri karena mengingat akan nasihat Cak Nur bahwa orang Islam memang berhak untuk membalas keburukan dengan hal serupa, tetapi dengan memaafkan adalah bernilai lebih mulia di sisi Allah SWT.
Ia meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang lagi apalagi bila sampai harus dipolitisasi karena masih banyak persoalan lain yang harus dihadapi oleh bangsa ini.
Omi juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyampaikan simpati dan memberikan dukungan.
Penasehat Ahli Kapolri Prof Bachtiar Aly mengatakan, perihal permintaan maaf Kapolri secara langsung kepada pihak keluarga Nurcholish Madjid adalah benar apa adanya seperti yang telah dijabarkan oleh Omi Komaria Madjid.
"Saya ikut mendampingi Kapolri saat menyampaikan permintaan maaf," katanya.
Bachtiar menyatakan, permintaan maaf Kapolri itu adalah dalam kapasitasnya baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ia juga memaparkan, sebenarnya Kapolri telah berniat untuk melakukan hal tersebut sejak sekitar dua pekan lalu tetapi terhalang oleh kesibukannya.
Permasalahan selesai?
Ketika ditanya mengapa permintaan maaf tidak dilakukan secara terbuka di publik, Bachtiar mengatakan bahwa permasalahan itu telah selesai dengan sendirinya dengan adanya permintaan maaf dari Kapolri yang diterima oleh pihak keluarga Cak Nur.
Namun, Bachtiar yang juga merupakan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia itu berniat mengusulkan kepada Kapolri agar bila terdapat lagi rapat dengan Komisi III DPR, maka lebih baik disinggung pula tentang permintaan maaf tersebut.
Hal itu karena Kapolri pertama kalinya mengungkapkan tentang dugaan keterkaitan anggota keluarga Nurcholish Madjid pada rapat dengan Komisi III DPR yang mendapat liputan langsung media televisi sehingga ditonton oleh banyak orang.
Sebelum adanya permintaan maaf dari Kapolri, sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Cak Nur, mengemukakan akan menyampaikan mosi tidak percaya bila Bambang Hendarso Danuri tidak meminta maaf dan memulihkan nama baik dari Cak Nur.
Siaran pers dari Tim Pembela Cak Nur menyebutkan, apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri.
Sementara itu, para simpatisan dan tokoh masyarakat yang mengagumi almarhum Nucholish Madjid menolak pernyataan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tentang salah satu keluarga Cak Nur.
Para simpatisan tersebut antara lain terdiri atas sejumlah sosok seperti Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, pengajar FISIP UI Andrinof Chaniago, pengamat politik Universitas Paramadina Bima Arya Sugiarto, rohaniawan aktivis HAM Benny Susetyo, dan musisi Franky Sahilatua.
Namun, dengan adanya permintaan maaf, apakah seluruh persoalan yang terkait dengan pernyataan Kapolri di depan Komisi III dianggap telah benar-benar selesai?
Yudi Latif menegaskan, persoalan pernyataan Kapolri terkait keluarga Cak Nur telah selesai tetapi khusus menyangkut pemberantasan korupsi, sebagaimana komitmen Nurcholish Madjid, harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan kata lain, Polri masih memiliki banyak "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan dan setiap langkah institusi penegakan hukum tersebut akan terus-menerus diawasi oleh warga masyarakat yang kian kritis.(*)
Oleh Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009