Balikpapan (ANTARA) - Humas Pertamina Kalimantan Roberth Dumatubun mengatakan Manajemen Apartemen Pertamina akan membantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari KPU Balikpapan yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) di apartemen tersebut.

Hal ini ia sampaikan saat menjelaskan terkait insiden penolakan petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan tugasnya di Apartemen Pertamina di Jalan Letjen R Soeprapto Nomor 17, Kamis.

“Ada kekurangan komunikasi saja,” senyum Dumatubun. Ia pun menegaskan bahwa prinsipnya Pertamina tunduk dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang satu tahapannya adalah coklit tersebut.

“Pihak manajemen apartemen sudah siap membantu petugas coklit dengan ikut mendata dan mengumpulkan kebutuhan data coklit, yaitu berkoordinasi dengan Tim Coklit Kelurahan dan Tim Kecamatan Coklit Balikpapan Barat,” kata Dumatubun.

Ia menjelaskan, ada pembatasan sosial dalam hal tatap muka dan lalu lintas orang di apartemen karena wabah COVID-19, sehingga jangankan tamu, antarsesama penghuni saja tidak leluasa. Kemudian warga apartemen juga tidak seluruhnya ber-KTP Balikpapan.

Baca juga: Delapan petugas pemutakhiran data pemilih Bantul positif COVID-19
Baca juga: Ketua KPU RI minta PPDP lakukan coklit dengan cepat dan tepat
Baca juga: KPU: Luwu Utara lanjutkan coklit di daerah tak terdampak banjir


Sebelumnya Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyebutkan bahwa Manajemen Apartemen Pertamina menolak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian di apartemen tersebut. Petugas dilarang masuk ke dalam gedung apartemen berlantai 20 tersebut.

“Dari manajemen apartemen menyampaikan ke kami, bahwa kami tidak boleh masuk dan mendata dari pintu ke pintu,” kata Thoha.

Ia menambahkan, manajemen apartemen hanya memperbolehkan melakukan coklit melalui video call ataupun telepon, untuk menghindari pertemuan langsung tatap muka.

“Masalahnya kami harus menyerahkan formulir AA1, yang terdiri dari 2 rangkap, di mana satu untuk KPU dan satu lagi untuk yang bersangkutan,” kata Thoha. Formulir model AA1-KWK adalah tanda bukti pendaftaran pemilih. Kemudian ada juga formulir model AA2-KWK yang berupa stiker tanda bukti coklit.

“Kalau stiker ditempel di pintu atau di bagian yang mudah terlihat, juga sebagai tanda penghuni rumah atau apartemen sudah terdaftar,” jelas Thoha.

Saat belum ada koordinasi lebih jauh dengan pihak manajemen apartemen, Thoha menyebutkan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia juga tetap optimis masalah itu akan bisa diselesaikan.

Thoha juga menyebutkan dalam berapa hari ini petugasnya kerap ditegur sebab tidak mengenakan seragam resmi petugas KPU.

“Mohon dimaklumi, seragam mereka kan cuma satu pasang, sementara tugas coklit berlangsung selama sepekan,” kata Thoha.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020