Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya.
Penghargaan Opini WTP ke-5 tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Kamis.
“Hari ini, saya mewakili Kemenkumham menerima penyerahan laporan penilaian keuangan 2019 dari BPK. Puji Tuhan, Kemenkumham kembali mendapatkan opini WTP. Ini adalah kelima berturut-turut yang diterima Kemenkumham dari BPK,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dalam pidatonya, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada jajarannya atas upaya kerja keras mempertahankan Opini WTP untuk kelima kalinya. Adapun penghargaan Opini WTP ini untuk tahun 2019 yang diserahkan pada 2020 ini.
Baca juga: Kejaksaan RI peroleh opini WTP dari BPK
Baca juga: KPK dapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Baca juga: Laporan keuangan Polri 2019 peroleh opini WTP dari BPK
Untuk informasi, Kemenkumham pada era Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto berhasil meraih opini WTP dari BPK sejak 2015.
Dalam kesempatan itu, Yasonna mengajak jajarannya untuk tidak berpuas diri dan terus bekerja keras mempertahankan opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
“Saya mengajak seluruh pegawai dan staf di Kemenkumham untuk tetap berusaha agar bisa mempertahankan status WTP dalam laporan keuangan kita pada tahun demi tahun yang akan datang. Jika bekerja keras, kita akan bisa melakukannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan terima kasih kepada BPK yang terus memberikan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham.
“Terima kasih juga kepada rekan-rekan di BPK atas bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham. Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan uang dan barang milik negara di kementerian kami,” ujar menteri 67 tahun itu.
Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa opini WTP diberikan BPK kepada kementerijjan ataupun lembaga di Indonesia bukanlah sebagai hadiah.
Dia menjelaskan, kementerian atau lembaga dapat meraih penghargaan opini WTP dari BPK dikarenakan laporan pengelolaan keuangan negara mereka dinilai transparan.
“Opini WTP bukan hadiah dari BPK. Tapi dari kerja keras Kemenkumham mengelola keuangan negara transparan,” kata dia.
Hendra berpesan agar kementerian atau lembaga yang meraih opini WTP terus melakukan upaya perbaikan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kementerian maupun lembaga meraih penghargaan opini WTP tidak bersifat abadi. Maka diperlukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara tiap kementerian ataupun lembaga,” ucap dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020