Makassar (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Sjarifuddin Hasan mengungkapkan bahwa Nurdin Halid dan Adi Sasono bersedia melakukan rekonsiliasi terkait polemik kepengurusan dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Setelah mempelajari masalah itu, dalam diskusi dengan pelaku usaha Sulawesi Selatan di Makassar Minggu malam, Sjarif mengatakan bahwa ia telah memanggil Adi Sasono dan Nurdin Halid dan keduanya yang sama-sama mengklaim sebagai ketua Dekopin, bersedia melakukan rekonsiliasi.
"Kalau kita bicara hukum tidak pernah ada titik, tapi selalu ada koma dan masing-masing selalu menyatakan sebagai pihak yang benar. Akhirnya saya panggil Nurdin, kemudian saya panggil Adi Sasono."
"Saya katakan kepada keduanya, yang saya inginkan rekonsiliasi dan keduanya setuju. Dia katakan terserah Pak Menteri," katanya menjelaskan.
Masalah perpecahan dalam organisasi Dekopin itu, kata Sjarif, sudah ada titik temu dan diharapkan sudah bisa diselesaikan dalam bulan ini. Dan upaya merundingkan hal masalah tersebut dengan kedua kubu akan dilanjutkan pekan depan.
"Dan Alhamdullillah dua-duanya mendukung saya. Kalau tidak ada rekonsiliasi Pak Nurdin rugi, Adi Sasono rugi, saya juga rugi, dan rakyat dirugikan," kata Sjarif Hasan.
Persoalan pecahnya Dekopin pusat itu mencuat dalam diskusi Menneg KUKM dan pelaku usaha di Sulsel ketika beberapa perwakilan Dekopin daerah mengeluhkannya, bahkan mereka meminta anggaran APBN untuk Dekopin dihentikan apabila masih ada perseteruan dalam organisasi koperasi dimaksud.
Dekopin daerah mengaku bingung dan gerah dengan terpecahnya kepengurusan Dekopin yang menjadi dua kubu, yakni kubu Nurdin Halid dan Adi Sasono.
Selain mengangkat masalah Dekopin, dalam diskusi juga berkembang keinginan agar koperasi juga mendapatkan subsidi atau keringanan pajak.
Menanggapi aspirasi itu, Menneg KUKM mengatakan, semua pihak harus berfikir jernih bahwa membayar pajak sudah merupakan kewajiban bagi semua warga negara, termasuk juga badan-badan usaha.
"Kita harus memiliki kesadaran yang sama bahwa pajak merupakan andalan bagi pemasukan keuangan negara yang pada akhirnya juga akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan," katanya.
Menjawab pertanyaan peserta diskusi agar pemerintah menitikberatkan program pemerintah pada KUKM, Sjarif Hasan mengatakan, selain memprioritaskan KUKM, swasta non KUKM juga harus diperhatikan meskipun keberpihakan diperlukan untuk mendorong ekonomi kerakyatan melalui KUKM.
Menyinggung mengenai pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) yang menentukan besarnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi daerah, Sjarif menekankan agar daerah tidak perlu takut dalam penyediaan dana untuk LPKD.
Penyediaan dana penjaminan tidak harus besar, tetapi disesuaikan dengan kapasitas KUKM yang ada sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal. Besar tetapi penyerapannya sedikit berarti tidak maksimal, demikian Sjariffudin Hasan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009