"Alhamdulillah Batam dapat. Ini berkat kerja kita semua karena dinilai sangat baik dalam perencanaan, penanganan COVID-19. Tidak hanya itu, untuk pelaporan penggunaan anggarannya pun kita tepat waktu," kata Sekretaris Daerah Kota Batam dalam keterangan pers, Kamis.
Pemerintah pusat membagikan dana insentif daerah kepada 171 daerah yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Untuk Kepri, Pemkot Batam menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan itu.
Baca juga: Kemenkeu belum kantongi data tenaga medis daerah untuk insentif
Baca juga: Dana Insentif Daerah digunakan untuk pengelolaan sampah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka dana itu diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.
"Dana insentif daerah tambahan tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas," kata Sekda menegaskan.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan pemerintah mendapatkan sokongan dari sejumlah pihak dalam upaya mempercepat penanganan COVID-19 di daerah kepulauan itu.
Pada bidang kesehatan, penanganan COVID-19 dibantu pengusaha dan masyarakat yang menyumbang berbagai alat pelindung diri dan berbagai kebutuhan lainnya.
Sedangkan di bidang ekonomi sosial, pemerintah kota bersama BP Batam dan Pemprov Kepri memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Karenanya, saat ini pemerintah fokus pada upaya pemulihan ekonomi, sesuai dengan arahan penggunaan dana insentif daerah tambahan dari Kementerian Keuangan.
"Ini masih perlu pembahasan, kita lapor dulu ke Pak Wali," kata dia.*
Baca juga: 20 ton sampah setiap hari masuk Kepulauan Seribu
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020