Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan oleh BPK pada hakikatnya merupakan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Untuk itu, sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh melalui kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap instansi pemerintahan," ujar Jaksa Agung melalui siaran pers, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, capaian WTP laporan keuangan kejaksaan ini merupakan kado dari BPK untuk Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020.
Baca juga: Wapres harap Kejaksaan RI semakin adil mengawal hukum
Baca juga: Kejaksaan RI gelar tes cepat COVID-19 secara "drive thru"
Baca juga: BKPM gandeng Kejaksaan RI beri perlindungan hukum kepada investor
Pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
Burhanuddin mengatakan koreksi, petunjuk dan rekomendasi dari BPK telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di lingkungan Kejaksaan RI, Burhanuddin menuturkan bahwa telah dilakukan beberapa upaya diantaranya penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan membuat aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas yang mulai diimplementasikan di tahun 2020.
Selanjutnya implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan, dan akuntabel serta membuat dan mengimplementasikan aplikasi rekening pemerintah lainnya (RPL) untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan RI secara akurat, informatif, dan terpantau secara langsung (real time).
Kemudian membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan mengawasi realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time) dan membuat kebijakan akuntansi Kejaksaan RI dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi Kejaksaan RI dan agar terwujud keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020