"Barang bukti yang diduga sabu-sabu ini kami amankan dari seorang kurir berinisial BS (38) pada Sabtu (18/7) saat akan berlabuh di Pantai Siangau Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto di Pengkalpinang, Kamis.
Pengungkapan itu bermula ketika BNNP Babel mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bangka dari Pulau Riau melalui Jalur laut pada Jumat (17/7).
"Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea Cukai , Direktorat Resnarkoba dan Polairud melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diperkirakan seorang lelaki yang akan tiba pada Sabtu (18/7)," katanya.
Ia mengatakan, anggotanya disebar ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik berlabuh tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Pantai Sianggau Teluk Limau beserta barang bukti dua bungkus besar plastik teh yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas ransel berwarna biru donker, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp800.000.
"Modus yang dilakukan tersangka BS ini dengan cara menyewa speed boat untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur perairan dari Pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh bos atas," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan dakwaan tindak pidana primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.
Baca juga: Aktris Catherine Wilson ajukan rehabilitasi
Baca juga: Kejari OKU musnahkan barang bukti 162,75 gram sabu-sabu
Baca juga: Ibu anak dan menantu di Indragiri Hulu Riau "kompak" bisnis narkoba
Baca juga: Polisi selidiki napi Lapas Jambi kendalikan peredaran sabu
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020