Kasus ini terungkap dari adanya informasi pengiriman paket ganja asal Aceh ke Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar jaringan narkoba jenis ganja yang turut melibatkan tiga mahasiswa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, mengatakan jaringan narkoba ini terbongkar berdasarkan penyelidikan di lapangan.

"Jadi kasus ini terungkap dari adanya informasi pengiriman paket ganja asal Aceh ke Lombok Timur," kata Artanto, didampingi Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Ketut Sukarja.

Bersama personel BNN, ujarnya pula, aparat kepolisian pada awalnya menangkap dua orang asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur berinisial YPJ dan RZ yang berstatus mahasiswa.

"Mereka ditangkap sesaat setelah mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Selong, Lombok Timur," ujarnya lagi.

Dari penangkapan keduanya, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja yang disembunyikan dalam kaleng biskuit ukuran besar berbungkus plastik merah.

"Tiga paket ganja dengan berat masing-masing satu kilogram ini ditumpuk dalam kaleng biskuit yang di atasnya ditutup plastik bening berisi makanan ringan (rengginang)," ujar dia lagi.

Setelah mengamankan keduanya beserta barang bukti, tim gabungan menemukan identitas salah seorang mahasiswa asal Sumbawa, berinisial AHD. Kepada tim gabungan, AHD disebut oleh keduanya sebagai pesuruh.

"Jadi saat ditangkap mereka mengakunya hanya disuruh mengambil paket oleh rekannya berinisial AHD yang posisinya di Mataram," kata Artanto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menyasar ke wilayah Batu Dawe, Kota Mataram, tempat Indekos AHD.
Baca juga: Polda NTB jalankan instruksi Kapolri terkait anggota terlibat narkoba


Dari penangkapannya, tim gabungan kembali menemukan informasi tambahan. Kepada petugas, AHD mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya yang masih berada di Sumbawa berinisial FDR.

"Jadi FDR yang statusnya masih mahasiswa ini sedang pulang kampung ke Sumbawa. Peran dia ini penghubung dengan salah seorang kenalannya yang berada di Jakarta, inisialnya DN, ngakunya DN ini yang memesan paketan dari Aceh," ujarnya pula.

Setelah mengetahui perannya, petugas menjemput FDR di Sumbawa dan turut mengamankannya bersama AHD. Kemudian dari hasil pemeriksaan, FDR mengaku hanya perantara, dan paket ganja tersebut dikatakan pesanan rekannya asal Dasan Agung, Kota Mataram berinisial MRD, seorang residivis.

"Dapat identitas MRD, tim langsung tangkap yang bersangkutan di rumahnya," kata Artanto.

Seperti kawan lainnya, MRD kepada petugas mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan dia hanya melanjutkan permintaan seorang kenalannya di penjara, berinisial AD yang masih berstatus narapidana Lapas Mataram.

"Jadi dalam kasus ini, ada lima orang yang baru kami tangkap. Untuk sementara ini mereka yang kita proses dengan peran sebagai kurir. Jadi masih akan ada pengembangan lanjutan, termasuk napi lapas yang disebut MRD sebagai pemesan barang," ujarnya lagi.
Baca juga: Polda NTB tangkap perempuan bandar narkoba jelang hari pernikahan

Akibat perbuatannya, kini ke lima kurir yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam pidana Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020