Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan pada pelanggan PT Perusahaan Listrik Nagara (PLN), yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 590 Miliar sejak 2005. KPK juga didesak untuk tidak bersikap pandang bulu, sehingga kasus ini dapat terbongkar dan para pelakunya diproses secara hukum.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Nopber Siregar mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu, menanggapi isu pergantian Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Sejak 12 November 2009 Fahmi diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai General Manajer PLN Disjaya dan Tangerang.

"KPK harus lebih berani mengusut penyimpangan pengelolaan dana, karena inilah sumber penyebab mis-manajemen yang akhirnya merugikan pelanggan listrik di Tanah Air," kata Nopber Siregar.

Namun demikian, ia enggan berkomentar apakah pernyataannya ini terkait dengan isu pergantian Dirut PLN. Nopber berkilah, bahwa KPK belum tuntas memproses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi sistem informasi di PLN. "Kami mendukung upaya cicak melumat buaya dan makelar kasus, yang ingin mengalihkan kasus penyimpangan dana ke isu suksesi Dirut PLN," kata dia.

Pihaknya mencatat, sejak 2005 PLN Distribusi Jawa Timur menerapkan kutipan lansung sebesar Rp1.500 per perlanggan, melalui costumer management system (CMS) atau pengelolaan sistem informasi pelanggan. Sedangkan untuk PLN Jawa Barat dan Disjaya-Tangerang juga menerapkan pungutan sebesar Rp 1.800 per perlanggan. "Belum ada kejelasan dana sebesar Rp 590 Miliar yang dikelola PLN," tandasnya.

Pungutan tersebut terjadi saat Fahmi Mochtar menjadi GM Disjaya-Tangerang dan Hariadi Sadono menjadi GM Jatim. Sementara PLN Jabar dipegang oleh Murtaqi Syamsudin, yang saat itu menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jabar.

Pengelolaan dana para pelanggan PLN yang keliru, merupakan salah satu penyebab gagalnya penanganan Pemerintah dalam mengatasi krisis energi, yang pada akhirnya menyebabkan pemadaman bergilir di Jakarta dan sejumlah daerah.

Untuk itu, pihaknya mendukung tindakan KPK, yang hingga saat ini masih mendalami kasus penyimpangan di PLN. "Jangan sampai pelayanan publik yang dikelola PLN menjadi terbelangkai, sehingga mengganggu masyarakat yang membutuhkan energi listrik," kata Nopber. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009