Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, 209 orang yang terjaring diantaranya tak menggunakan masker dan yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Sebanyak 31 orang dikenakan sanksi kerja sosial," ujar Ivand di Jakarta, Kamis.
Selama dua jam, giat yang dilaksanakan Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat menyisir pedagang, pembeli dan pelintas jalanan yang lalu lalang di kawasan pasar malam, dekat RSUD Cengkareng yang menjadi rumah sakit rujukan COVID-19.
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring membayar sanksi administrasi dengan membayar denda berkisar Rp100.000-Rp250.000 per orang, tergantung jenis pelanggarannya.
“Total yang kami kumpulkan Rp7.650.000,” ujar dia.
Razia terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilaksanakan selama masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020