Yohanes yang merupakan calon suami korban
Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Polda Bengkulu menetapkan pelaku penjual calon istri ke pria hidung belang Yohanes (32) sebagai tersangka tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Bengkulu, Kamis, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, untuk korban berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan saat dihubungi via telpon mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka ditangkap pada sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi pada Rabu (22/07) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat.
Baca juga: 13 Sepeda Motor Anggota Polres Kaur Ditilang


Berdasarkan hasil interogasi polisi diketahui perempuan berinisial RI (27) ternyata dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes.

"RI ini calon istri dari tersangka Yohanes dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250 ribu," katanya pula.

Hasil pemeriksaan, kata Pedi, tersangka mengaku tega menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.

"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar," kata dia.

Pedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut.
Baca juga: Kepala Polres Kaur segera jalani sidang disiplin

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020