Bandung (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pencuri mobil di wilayah provinsi ini, Sabtu.

Kasat Ops I AKBP Enggar Paraenamon didampingi Kanit Ops I Kompol Zul Azmi, Sabtu mengatakan pengungkapan jaringan ini berawal dari penemuan mayat Didin Sutaryat (44) yang merupakan sopir Sri Retno Wulan di kawasan perkebunan kina di Kampung Cibitung, Desa Cipunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, sebulan lalu.

"Dari penemuan mayat itu akhirnya jajaran Dir Reskrim Polda Jabar berhasil menangkap Ayi Edi bin Emen (33) warga Kampung Cirateun RT 02/01, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Jawa Barat sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Didin, serta otak pelaku pencurian mobil di wilayah provinsi ini," kata Enggar di Bandung.

Pelaku ditangkap di wilayah RT 09/04 Kampung Radia, Kalurahan Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jabar saat melarikan diri setelah menjual mobil merek Ford nomor polisi D 512 IR seharga Rp11,5 juta kepada seorang penadah asal Cirebon bernama Andun.

"Dia merampas mobil itu dari Didin dengan membunuhnya terlebih dulu dengan cara menjerat leher korban dengan kabel kopling, kemudian kepala korban dipukul dengan palu. Sebelumnya korban dibujuknya dengan diajak bekerja sama dalam jual beli handphone," katanya.

Menurut dia, setelah membunuh korban di daerah Sukajadi, Ayi kemudian membuang mayat korban di daerah Subang, Jabar.

Sementara itu, mobilnya ia tawarkan pada seorang penadah di daerah Wanasaba Kidul Selatan, Kecamatan Cirebon Selatan, Kabupaten Cirebon seharga Rp11,5 juta.

Ia mengatakan enemuan mayat Didin menjadi kunci dari pengungkapan sindikat pencurian mobil di Jawa Barat.

Dir Reskrim Polda Jabar yang berhasil melacak keberadaan majikan Didin memperoleh keterangan bahwa sopirnya itu meminta izin untuk bertemu temannya di daerah Setiabudi. Dengan mengendarai mobil Ford Everest miliknya, Didin kemudian pergi dan ditemukan sudah meninggal.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian, kurang dari 24 jam petugas berhasil menangkap Rahman (49) dan Andun Wiranta (51) di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa RT 02/05 Wanasaba Kidul Selatan, Kecamatan Cirebon Selatan, Kabupaten Cirebon.

Keduanya ditangkap karena telah menjadi menadah mobil Ford Everest yang plat nomor polisinya telah berganti menjadi E 74 AY.

Sementara itu, Rus dan KB kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009