Cikeas, Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan tertulis dari Kapolri dan Jaksa Agung tentang tanggapan kedua instansi tersebut atas rekomendasi Tim Delapan.

Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kediaman Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas Indah, Bogor, Sabtu, mengatakan, laporan tertulis tersebut diterima Presiden di Cikeas melalui staf Kapolri dan staf Jaksa Agung.

Sejak pagi, tidak terlihat kedatangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kediaman Presiden Puri Cikeas Indah.

"Hari ini kami menerima laporan tertulis Kapolri dan Jaksa Agung pada siang tadi. Sudah disampaikan langsung oleh stafnya," ujar Julian.

Setelah menerima laporan tertulis itu, lanjut dia, Presiden kemudian memanggil staf khusus kepresidenan bidang hukum Denny Indrayana dan staf khusus kepresidenan bidang komunikasi politik Daniel Sparingga untuk mempelajari laporan Kapolri dan Jaksa Agung itu.

Menurut Julian, apabila dibutuhkan Kapolri dan Jaksa Agung nantinya akan dipanggil oleh Presiden Yudhoyono untuk memberikan penjelasan langsung atas laporan tertulis mereka.

"Saya kira esensinya mungkin saja nanti kalau dianggap perlu setelah kami lihat, kami pelajari berkas laporannya, bisa saja nanti Presiden memanggil Kapolri atau Jaksa Agung. Bisa besok, bisa juga malam ini," tuturnya.

Sesuai dengan janjinya, Presiden Yudhoyono akan memberikan pernyataan tentang sikap pemerintah terhadap kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada Senin 23 November 2009.

Presiden telah menerima rekomendasi tim independen verifikasi atas proses dan fakta hukum kasus Bibit dan Chandra pada Selasa 17 November 2009. Tim yang dikenal dengan nama tim delapan itu merekomendasikan penghentian kasus Bibit dan Candra karena tidak cukup bukti.

Tim Delapan juga merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap pejabat kepolisian dan kejaksaan yang telah memaksakan penyidikan kasus Bibit dan Chandra.

Setelah menerima rekomendasi tim delapan, Presiden Yudhoyono kemudian memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menentukan sikap atas rekomendasi tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009