Jakarta (ANTARA) - Banyak peristiwa menarik yang terjadi di Ibu Kota Jakarta pada Rabu (22/7) mulai dari munculnya klaster baru virus corona di Grogol Petamburan, artis Vikcy Prasetyo didakwa pasal berlapis hingga Polda Metro menyiapkan sistem "hunting" dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca lagi pagi ini. Klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1. Dua RT jadi klaster baru COVID-19 di Jakarta Barat
Dua Rukun Tetangga (RT) di kawasan RW 05 Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Ada dua RT, di RT 01 dan RT 02 kawasan RW 05 Wijaya Kusuma. Mereka sementara ini karantina mandiri," ujar Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta, di Jakarta, Rabu.
2. Anies: Aset DKI hingga akhir 2019 capai Rp517,15 triliun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hinga akhir tahun 2019 mencapai Rp517,15 triliun.
"Posisi neraca daerah per 31 Desember 2019, terdiri dari Aset sebesar Rp517,15 triliun; Kewajiban sebesar Rp10,58 triliun dan Ekuitas sebesar Rp506,57 triliun," kata Anies dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
3.JPU dakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa pembawa acara "Okay Bos" Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.
Dakawaan dibacakan oleh JPU Irfan pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Pasal yang dikenakan terhadap Vicky yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3, kemudian Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
4.Polda Metro sampaikan lima sasaran Operasi Patuh Jaya 2020
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020
"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas di bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu.
5. Operasi Patuh Jaya 2020 gunakan sistem 'hunting'
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.
"Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau 'hunting' sistem," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Rabu.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020